Blog

  • Ketum Majelis Ulama Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum Majelis Ulama Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • Surya Borneo : Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • Indonesian News : Ketum Majelis Ulama Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum Majelis Ulama Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • SB News : Ketum Majelis Ulama Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum Majelis Ulama Indonesia Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • Indonesia News : Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • DPR Setujui Polri Tetap Dibawah Presiden

    DPR Setujui Polri Tetap Dibawah Presiden

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • Indonesia Today : Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • Simak Baik Baik Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Simak Baik Baik Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.